JawaPos.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kontroversi. Sebab, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Akan tetapi, menurut Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (UI) Andre Rahardian, Statuta UI yang baru ini memiliki manfaat tersendiri. Itu adalah mendorong inovasi di perguruan tinggi.
“Dari Iluni UI banyak juga manfaat dari statuta yang baru. Banyak inovasi-inovasi yang ada,” ujar dia dalam Forum Diskusi Salemba dikutip, Jumat (30/7).
Adapun adanya kontroversi tersebut, menurut dia hal itu dapat diselesaikan. Publik juga harus mendengarkan banyak penjelasan dari pihak kampus.
“Menurut kami bisa dijelaskan pihak UI, yang menjadi bagian pembuat statuta tersebut,” tuturnya.
Seperti diketahui, Dewan Guru Besar (DGB) UI meminta kepada Presiden Joko Widodo (PP) untuk tidak memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Sebab PP tersebut dinilai cacat formil dalam penyusunan revisinya.
“Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” tulis keterangan Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, Rabu (28/7).
Dalam keterangan resmi tersebut pun diceritakan kronologis penyusunan Revisi PP (RPP) Statuta UI tersebut yang terdapat kejanggalan. Pertama adalah DGB UI yang tiba-tiba menerima copy salinan PP 75/2021 pada 19 Juli 2021.
Setelah diamati, DGB UI pun berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP. Baik itu di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik maupun melalui rapat di Kemendikbudristek, Kemkumham dan di Sekretariat Negara antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.