JawaPos.com–Tak pernah dibiarkan begitu saja terhadap pelaku tindak kriminal di Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, pasti memburu dan menangkap para pengganggu kamtibmas yang membuat resah warga Surabaya.
Kali ini dua pelaku spesialis penjambretan handphone yang berinisial SB, 20, warga Surabaya; dan AS, 23, asal Sampang; pada akhirnya harus mendekam di rutan Polrestabes Surabaya setelah berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Kawi pada Minggu (12/2). ”Saat itu, dua tersangka merampas sebuah handphone dari seorang istri ojek online yang sedang menemani suaminya melintas di Jalan Kawi Surabaya,” ungkap Mirzal.
Dia menuturkan, pada saat korban melintas di Jalan Kawi tiba-tiba, ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor mengambil paksa handphone milik korban.
”Setelah dilakukan analisis didapatkan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di Jalan Diponegoro Surabaya,” sambung Mirzal.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Mirzal, kedua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku penjambretan tersebut. ”Bapak Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan bahkan diizinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu,” kata Fakih.
Dia mengimbau masyarakat Surabaya agar turut serta menciptakan dan memelihara kamtibmas di Kota Surabaya. ”Peran masyarakat jelas kami perlukan dalam kamtibmas,” tambah Fakih.