JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat untuk menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, menjadi tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Berita Update Untuk Hari ini