JawaPos.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono berharap, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memiliki pengaruh besar pada peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah (pemda).
“Saya berharap UU HKPD ini berpengaruh besar dalam meningkatkan kinerja fiskal pemda,” kata Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, (6/4).
Hal tersebut ia sampaikan di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Ibas menyampaikan beberapa pertanyaan kritis mengenai UU HKPD. Pertama, ia membahas mengenai pola belanja pemda. Selama ini, pemda cenderung mengalami penyerapan tinggi pada semester akhir tahun berjalan atau bahkan tidak digunakan.
“Dengan adanya UU HKPD ini apakah bisa mengakselerasi penyerapan pemda sepanjang tahun selain hanya belanja rutin yang dinilai belum mencukupi? Bagaimana persiapan infrastruktur fiskal daerah? Misal kesiapan fasilitas fisik dan Investasi SDM Pemda dalam menjalankan skema pajak tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Ibas mempertanyakan mengenai bagaimana cara pemerintah daerah melalui UU HKPD dapat mendorong peningkatan penerimaan perpajakan di 2022 demi berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, tahun 2023 APBN akan kembali pada rezim defisit 3 persen dari PDB.
“Langkah apa yang diambil Pemda untuk mengantisipasi risiko keluarnya pengusaha besar akibat skema pajak baru berdasarkan UU HKPD?” kata Ibas.
Ibas juga menyampaikan pemikiran kritisnya mengenai seberapa besar dampak kondisi pasar komoditas dunia terhadap kinerja penerimaan pemda tahun ini, terutama untuk daerah kaya penghasil SDA yang merupakan komoditas andalan ekspor.
“Apa saja langkah yang telah disiapkan oleh pemda untuk memanfaatkan dan menstabilkan pendapatan perpajakan di tahun ini?” tuturnya.
Ia juga menyoroti seberapa besar persentase dari penerimaan pemda berdasarkan skema pajak UU HKPD akan dialokasikan untuk menciptakan sovereign wealth fund provinsi atau kabupaten/kota yang akan akan memberikan manfaat lintas generasi di daerah.
“Apa saja pos belanja modal yang akan dilakukan oleh pemda berdasarkan dengan penerimaan skema perpajakan sesuai dengan UU HKPD yang sudah dilaksanakan? Apakah sudah efisien, prioritas, dan produktif?” ucapnya.
Di akhir pemaparan-nya, Ibas juga mengajak untuk tunduk pada aturan yang berlaku termasuk UU. Oleh karena itu, harus ada jalan tengah antara Pusat dan Daerah.
“Kami berharap pemerataan pembangunan ini bisa tercapai hingga pelosok Tanah Air, menuju keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ibas.