JawaPos.com – Kepolisian saat ini telah menerapkan aturan sanksi tilang bagi para pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan 100 kilometer per jam sejak 1 April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan bahwa dalam penerapannya tidak pandang bulu.
Artinya aturan berlaku bagus semua jenis kendaraan termasuk pelat pemilik nomor kendaraan seperti RFD dan RFS. “Tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS RFD mau apa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/4).
Sambodo mengungkapkan, kepolisian telah memiliki data lengkap semua kendaraan termasuk pelat nomor yang sering disebut pelat dewa tersebut. Jika terbukti melanggar maka akan tetap dikirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK.
“Mita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, selama tiga hari aturan tersebut diberlakukan, Polda Metro Jaya mencatat ada 128 kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km per jam. Adapun besaran denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp 500 ribu.
Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir. “Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir,” pungkasnya.