JawaPos.com – Pelaksananaan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 belum menunjukkan hasil signifikan. Terlebih kini Indonesia masuk daftar merah negara bagi warga asing, seperti Saudi Arabia dan AS.
Anggota DPR RI Komisi I Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah menuturkan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa dunia internasional meragukan kredibilitas pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19. Ini yang juga memengaruhi sentimen ekonomi.
Apalagi belakangan banyak negara meminta warganya meninggalkan Tanah Air, sebagaimana Australia dan Jepang. “Maka, kami sejak awal selalu mengingatkan pemerintah untuk mengambil langkah tegas untuk menerapkan kebijakan yang konsisten dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 ini,” ujar dia melalui keterangan resminya, Jumat (30/7).
Baca Juga: Varian Covid-19 Delta Makin Meluas, Sudah Mendominasi 24 Provinsi
Contoh ketidaktegasan pemerintah tercermin dari masih masuknya TKA asal Tiongkok di saat awal pemberlakuan PPKM darurat pada 3 Juli 2021. Antisipasinya baru dilakukan belakangan ini, yakni kebijakan larangan TKA masuk selama PPKM.
“Pemerintah perlu mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Mobilitas masyarakat di dalam negeri dibatasi, tapi TKA bebas keluar masuk, sehingga sejak awal pintu keluar masuk negara perlu diperketat. Negara lain saja berani tegas melarang WNI masuk wilayahnya, kenapa kita tidak?,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, penanganan Covid-19 dalam bentuk PPKM ini perlu diperkuat dengan perluasan program social safety net, seperti pemberian bansos tunai. Menurut Bhima idealnya di angka Rp.1-1,5 juta per keluarga dengan penambahan jumlah penerima menjadi 15-25 juta jiwa.
“Selain itu, bantuan untuk pengusaha kecil juga perlu ditingkatkan. Misalnya berupa bantuan uang sewa minimal 30-40 persen dari biaya sewa setidaknya hingga Agustus 2021, dan penting adanya perpanjangan relaksasi pinjaman bagi pengusaha yang kesulitan membayar cicilan pokok dan bunganya,” tandasnya.