Pemuda itu bernama M Deny Saputra (20), warga Bedagan 498, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang. Dia ditangkap di Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (28/9).
Kejadian itu terjadi pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30. Tampak dalam video amatir yang viral, dua pemuda bersenjata tajam jenis celurit duel di tengah Jalan Dr Cipto atau tepatnya depan Kantor Perhutani Kota Semarang.
Bermula dari pelaku bersama tiga temannya pesta minuman keras. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku terpancing tawuran satu lawan satu setelah menonton siaran langsung akun Instagram @kanssas2017smg.
Kemudian teman tersangka mengirim pesan pribadi ke akun Instagram @kanssas2017smg mengajak tawuran.
“Mereka menyepakati lokasi titik untuk ‘war’ tawuran di depan Kantor Perhutani Semarang Jalan Dr. Cipto No. 118,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers, Kamis (18/9).
Setelah saling sepakat, tersangka mengambil senjata tajam di rumah temannya kemudian menuju ke lokasi dan terjadi tawuran menggunakan senjata tajam.
“Kemudian video tawuran tersebut viral di media sosial,” kata Kombes Irwan Anwar.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kini, polisi juga sedang memburu geng Kanssas yang terlibat duel. Pihaknya meminta pelaku lainnya segera menyerahkan diri.(mcr5/jpnn)