JPNN.com – PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HL (23) yang melanggar izin tinggal.
Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya
Byadmin
Sep 14, 2024By admin
Related Post
#KEBUTUHAN BERSIH AIR MASYARAKAT DI WILAYAH TERITORIAL KODIM 1619 TABANAN #DANDIM TABANAN LETKOL INF RIZA TAUFIQ HASAN
bali
Berita
Budaya
Daerah
Ekonomi
Hukum
Keamanan
Kesehatan
Nasional
Peristiwa
S.I.P. #POMPA HIDRAM DESA SANGKETAN #KECAMATAN PENEBEL #KABUPATEN TABANAN
Tabanan
tni-polri
Dandim Tabanan Terjun Langsung dalam Pembuatan Bak Penampungan Air Pompa Hidram
Nov 23, 2024
admin