JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kas negara uang.