JPNN.com, JAKARTA – Terbitnya tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) tentang mekanisme seleksi PPPK teknis 2024, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2024 menimbulkan tanya di kalangan honorer.