JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dengan begini, PDIP disebut bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta.