JawaPos.com – Proses hukum kasus penjambretan yang dialami Barbie Kumalasari masih berlanjut di kepolisian. Rencananya, dalam waktu dekat pedangdut Irma Darmawangsa turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat.
“Dalam minggu ini Insya Allah penyidik memanggil Irma Darmawangsa menjadi saksi kasus penjambretan. Kalau tidak ada halangan, hari Kamis Irma dipanggil ke sini diminta keterangan oleh pihak kepolisian,” kata Barbie Kumalasari saat ditemui di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat Senin (14/3).
Irma Darmawangsa turut diperiksa sebagai saksi karena hampir seharian dia bersama mantan istri Galih Ginanjar tersebut. “Memang saat di TKP dia tidak ada, tapi sejak awal dia bersama aku di hari itu,” lanjutnya.
Pengacara Denny Lubis mengungkapkan penyidik bergerak cepat menangani kasus penjambretan yang dialami kliennya. Selain melakukan olah TKP dan mengamankan kamera CCTV dari lokasi kejadian, saksi yang ada pada saat kejadian juga telah diambil keterangannya.
“Dua orang yang ada di tempat sudah diminta keterangan, obyek yang hilang (sertifikat liontin, red) tadi sudah dikasihkan oleh Barbie dan sekarang tinggal diproses lebih lanjut,” jelas Denny Lubis.
Diketahui, Barbie Kumalasari kehilangan kalung berlian seharga Rp 400 juta usai menjadi korban penjambretan. Tak hanya itu, dia mengalami luka pada bagian leher setelah barang berharganya tersebut diambil paksa oleh orang tak bertanggung jawab.
Barbie menjadi korban penjambretan saat berada di Jalan Samanhudi Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/3) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Kala itu Barbie diantar menggunakan mobil Irma Darmawangsa untuk ambil mobilnya yang diparkir di Jalan Samanhudi Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, usai dari tempat olahraga gym.
Saat mau menyeberang zebra cross, Barbie Kumalasari dijambret oleh dua pria yang mengendarai motor dari arah berlawanan. Alhasil, dalam sekejab, perhiasan yang selama ini dibanggakannya pun raib.
Pada malam itu juga Barbie Kumalasari membuat laporan polisi ke Polsek Sawah Besar. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/62/K/III/2022/Sektor Sawah Besar/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Dilaporkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.