JPNN.com, JAKARTA – Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI) mengkritisi aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden pada 26 Juli lalu.

By admin