JawaPos.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan tuntutan 11 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa yang sepatutnya mengerti mengenai dampak korupsi terhadap bantuan sosial di masa pandemi.
“Terdakwa memiliki pengetahuan yang memadai tentang bergantungnya keselamatan calon penerima bansos ini terhadap setiap rupiah yang akan diterimanya. Dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Bimmo melalui penyataan tertulis, Jumat (30/7).
Dia mengutarakan, tuntutan 11 tahun penjara tidak merefleksikan harapan masyarakat dan keinginan negara, untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan seefektif mungkin. Dia menegaskan, seharusnya Juliari diberikan pemberatan pidana.
“Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini,” ujar Bimmo.
Bimmo menegaskan, perbuatan Juliari Batubara dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi. Seharusnya bisa melewati masa-masa awal penyebaran Covid 19 ini dengan lebih tenang.
“Kita lihat sendiri betapa masyarakat pada saat itu sangat bisa menuruti himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah, selama kebutuhan pokoknya terpenuhi. Lalu, ketika penyimpangan saat itu tidak ditindak tegas, apakah yakin ini tidak terulang pada masa kini dan masa-masa mendatang?” ucap Bimmo.
Bimmo juga menambahkan, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dengan memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat melihat betapa masyarakat sedang membutuhkan keadilan, sekecil apapun akan sangat berarti di masa sulit ini. Menurut kami, pemiskinan koruptor sangat tepat untuk diterapkan sebagai hukuman tambahan, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mau coba-coba,” papar Bimmo.
Oleh karena itu, dia mengharapkan hukuman tambahan berupa pemiskinan juga diterapkan kepada semua yang terlibat dalam kasus ini, juga sebagai preseden bila terjadi kasus-kasus serupa di masa pandemi ini. “Apalagi bila jaksa sudah demikian yakin. Inilah saatnya negara menunjukkan kehadirannya di ruang persidangan untuk rakyat,“ tutup Bimmo.
Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menuntut agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.