JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan berangkat ke Bali untuk menggeledah musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai terlapor.
“Penyidik sekarang sedang menuju ke Bali karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudara J,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (30/7).
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada Jerinx di Bali. Sejauh ini, Jerinx masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
“Juga kita berupaya mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk mem-BAP di sana sebagai saksi. mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksana di Denpasar. Tunggu saja perkembangan nanti kita sampaikan,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7) kemarin. Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.