jabar.jpnn.com, SUKABUMI – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di kota maupun kabupaten masih kurang, meskipun pihaknya meyakini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah membuat peraturan tentang KTR.