beritaterkini.co.id-TABANAN | Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Tabanan terkait pilkada dan revisi anggaran.
Narta menyampaikan beberapa hal kepada Kesbangpol, Kepala BKSDM, Kadis DPMD termasuk juga forum perbekel se-Kabupaten Tabanan yang hadir di kantornya, Senin (29/7/2024).
“Ada tiga agenda yang kita sampaikan. Pertama terkait anggaran jumlah TPS yang ditentukan KPU. Semula ada 1.061 TPS, namun berkurang menjadi 849,” kata Narta.
Adanya pengurangan ini dikarenakan adanya TPS yang digabungkan karena berada dekat dengan TPS lainnya di dalam satu tempat. Pada TPS yang disediakan seharusnya bisa membawa pemilih sebanyak 300 orang, namun karena adanya penggabungan pemilih nantinya akan berjumlah 600 orang.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kita pun melakukan revisi sisa anggaran dengan mengundang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” jelasnya.
Adapun nantinya, anggaran yang disediakan juga bisa diatur kembali. Salah satunya dengan menyediakan tempat bagi pemilih lansia dan berkebutuhan khusus alias disabilitas.
Narta mengatakan, pemilih yang sudah berumur dan disabilitas perlu disediakan tempat hingga fasilitas yang memadai agar suaranya bisa masuk saat pilkada. Dari anggaran nantinya, panitia TPS benar-benar bisa mewadahi lansia dan disabilitas khusus.
Lalu dalam pembahasan kedua, Bawaslu Tabanan mengatakan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati sudah masuk tahap penetapan di bulan Agustus 2024.
“Terkait tahapan ini, kami meminta kepada Pemda bahwa ada regulasi yang mengatur terkait netralitas ASN. Ini kami sudah sampaikan tadi sesuai dalam UU 10 Tahun 2016,” terangnya.
Sebagai acuan, pada Pasal 70 ayat 1 huruf C dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah maupun perangkat daerah lainnya.
“Artinya pihak-pihak dilarang, ini kami berikan sosialisasi. Selanjutnya mereka yang tergabung dalam forum perbekel bisa menyampaikan soal netralitas ASN,” kata Narta.
Diakuinya, persoalan netralitas ini dilakukan setelah adanya dukungan dari ASN kepada salah satu calon Bupati di 133 Desa seluruh Kabupaten Tabanan.
Sesuai pasal 71 ayat 1 disebutkan pejabat atau aparatur sipil negara, TNI, Polri, Kepala Desa hingga lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam hal ini berkampanye praktis.
“Kami melakukan himbauan dan koordinasi lebih awal. Karena penetapan pasangan calon berlangsung pada bulan Agustus. Sehingga nanti, saat sudah ada pasangan calon. Ya mereka sudah paham apa yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sesuai UU Desa 3 Tahun 2024 disebutkan juga bahwa perbekel tidak boleh melakukan sikap berpolitik praktis. Meskipun ASN, PNS, PPPK, Perbekel, Perangkat Desa dan lainnya memiliki hak memilih, namun hal itu tidak boleh dilakukan.
Perangkat Desa dan lainnya juga diminta untuk netral, tidak boleh menyampaikan visi misi calon Bupati-Wakil Bupati saat jam kerja maupun melalui grup-grup hingga di media sosial.
“Jika mereka hadir di acara, mereka harus pasif, tidak boleh menunjukkan gestur tubuh atau menyampaikan yel-yel pasangan calon tertentu dan tidak boleh duduk di podium bersama calon karena mereka dilarang berpolitik praktis,” imbuhnya.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan pemerintah. Narta pun berharap, ASN, Pemerintah Daerah dan Forum Perbekel agar nanti bisa bersama-sama memberikan rasa aman dan damai.
“Dalam tahapan pilkada, semoga berjalan aman dan damai sesuai harapan kita bersama,” pungkas Narta.(red/kyn)
Artikel Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Anggaran dan Netralitas ASN Untuk Pilkada 2024 pertama kali tampil pada Berita Terkini.