JawaPos.com – Pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat binary option platform Qoutex, Doni Salmanan, terus dilakukan. Kali ini, Bareskrim Polri sedang melakukan pelacakan aset milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat. Sebab diduga aset-aset tersebut berasal dari korban penipuan investasi.
“Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DS di Bandung. Kemudian penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penyidik pun telah melakukan memeriksa terhadap 26 saksi, terkait kasus yang menyeret crazy rich asal Bandung Doni Salmanan. Dengan rincian 18 saksi dan delapan dari ahli. Yaitu dari dua dari ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana dan satu dari ahli investasi.
Gatot menambahkan, penyidik Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan yakni, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3) mendatang.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex. Direncanakan pada Senin tanggal 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manager DS yaitu Saudara DJS dan istri dari DS yaitu saudari DNF,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).