JawaPos.com – Alfain Ichdy Tabarukan dan Leo Alessandro Fugu, dua anggota geng Gresik Astra, dituntut hukuman setahun penjara. Dua pemuda 19 tahun asal Driyorejo itu dinyatakan oleh jaksa penuntut umum Sulfikar terbukti menganiaya Jaka Amanilah saat tawuran dengan gangster Kenjeran di rel kereta api, Jalan Karang Tembok, pada 28 Oktober 2021 dini hari.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,’’ kata jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (10/3).
Alfain dan Leo bersama tujuh temannya yang hingga kini masih buron awalnya berangkat dari Driyorejo, Gresik, menuju rel kereta api di Jalan Karang Tembok.
Setibanya di rel kereta api, mereka langsung tawuran dengan saling lempar batu dan botol. Jaka ketika itu bermain game online di lokasi tawuran. Dia bergegas untuk pergi. Namun, sudah terlambat. Kedua terdakwa bersama teman-temannya yang mengira Jaka sebagai anggota geng lawan melemparinya dengan batu dan mengeroyoknya.
’’Terdakwa Alfain dan Leo melemparkan batu dan mengenai punggung korban Jaka. Sedangkan ada pelaku lainnya juga yang menyabet pinggang Jaka dengan celurit dan kekerasan lainnya,’’ tuturnya.
Akibatnya, Jaka terluka dan harus dirawat di rumah sakit. Kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Mereka memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman. Tawuran itu dipicu dari saling ejek kedua gangster di media sosial. Kedua pihak yang tidak terima sepakat untuk tawuran. ’’Saya hanya ikut-ikut,’’ kata Alfain.