JPNN.com, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Jumat (19/7). Seusai menggeledah, penyidik KPK membawa berkas satu koper.

Penggeledahan kantor Disdik di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang itu dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Para penyidik antirasuah itu keluar pukul 11.52 WIB tanpa mengenakan rompi KPK lagi.

Hampir dua jam setengah, para penyidik menginterogasi Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto, Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat.

Selain itu, seorang Staf Pengelola Data Belanja dan Laporan Keuangan Disdik Kota Semarang bernama Kartika Nusantari pun tak luput diperiksa.

“Iya, benar (Disdik Kota Semarang, red) digeledah seperti yang lain-lain,” kata Bambang Pramusinto, seusai diperiksa penyidik KPK.

Selain memintai keterangan, Bambang menyatakan para penyidik juga membawa sejumlah berkas-berkas dari Disdik Kota Semarang.

“Saya tidak menghitung (berapa pertanyaannya, red). Tadi hanya soal berita acara,” ujarnya.

Bambang menyebut tak mengetahui keberadaan dan lepas komunikasi dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ada Senin (15/7) lalu.

Dia hanya bilang terakhir bertemu dengan perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut saat menerima audiensi orang tua murid pemegang piagam palsu SMP Negeri 1 Semarang.

“Terakhir ketemu Senin kalau tidak salah waktu rapat SMPN 1 Semarang,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak Rabu (17/7).

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan tiga penyidikan di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:

• Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.

• Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang

• Dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.

Sementara dalam himpunan JPNN.com, ada dugaan penyimpangan pengadaan mebeler untuk sekolah dasar pada sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Belakangan diketahui, pihak ketiga yang memenangi tender pengadaan meja dan kursi itu adalah PT Deka Sari Perkasa yang disebut-sebut terlibat tindak pidana korupsi.(mcr5/jpnn)

By admin