JPNN.com – PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik beberapa tahun terakhir mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain, baik itu di dalam maupun luar Sumsel.
By admin
Related Post
#KEBUTUHAN BERSIH AIR MASYARAKAT DI WILAYAH TERITORIAL KODIM 1619 TABANAN #DANDIM TABANAN LETKOL INF RIZA TAUFIQ HASAN
bali
Berita
Budaya
Daerah
Ekonomi
Hukum
Keamanan
Kesehatan
Nasional
Peristiwa
S.I.P. #POMPA HIDRAM DESA SANGKETAN #KECAMATAN PENEBEL #KABUPATEN TABANAN
Tabanan
tni-polri
Dandim Tabanan Terjun Langsung dalam Pembuatan Bak Penampungan Air Pompa Hidram
Nov 23, 2024
admin