beritaterkini. co. id-TABANAN | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu/pemilihan untuk mengawal hak pilih setiap warga negara.
Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronisasi dengan DP4 melalui pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara faktual dan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada masyarakat yang sudah dicoklit oleh Pantarlih dengan metode uji petik di Wilayah Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg, Kamis (11/07/2024).
Kegiatan uji petik dibagi menjadi 2 tim yaitu Kecamatan Selemadeg dikoordinir oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya,S.T dan Kecamatan Baturiti dikoordinir oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P.
Lebih lanjut, Wina menjelaskan sesuai dengan amanat Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan, kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dilakukan coklit sesuai dengan prosedur. Sehingga dalam uji petik ini dipastikan tidak adanya pemilih yang tercecer ataupun pemilih yang dicoklit tidak sesuai dengan prosedur.
Tahapan Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Dalam Uji Petik yang menyasar warga yang sudah dilakukan coklit di Desa Baturiti kecamatan Baturiti dan Desa Gamongan Kecamatan Selemadeg, tim patroli melakukan sampling dengan mendatangi pemilih yang sudah dicoklit, salah satunya Ni Lih Putu Junika Dewi (TPS 6) Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti. Dari Hasil Uji Petik dan keterangan yang bersangkutan bahwa petugas Pantarlih di wilayah setempat tidak ada melakukan coklit dan menemui yang bersangkutan secara langsung ataupun konfirmasi. Setelah tim Uji Petik melakukan pengecekan terhadap nama tersebut melalui DPT online hasilnya yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS 6 di Desa Baturiti.
Atas temuan tersebut, Wina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabanan menginstruksikan jajaran Panwas Kecamatan Baturiti untuk mencatat dan menyampaikannya saran perbaikan tertulis kepada jajaran PPK Kecamatan Baturiti.
“Hal ini yang ingin kita pastikan, dari sampling hasil coklit kali ini, ternyata masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat sudah dicoklit namun tidak di berikan surat tanda sudah terdaftar dan juga tidak ditempel stiker coklit. Selain itu, ada juga pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam coklit namun tidak ditandai dengan kode pemilih disabilitas pada stiker,” tutup Wina.( kyn)
Artikel Bawaslu Tabanan Temukan Pemilih Dicoklit Tidak Sesuai Prosedur Dalam Sampling Uji Petik pertama kali tampil pada Berita Terkini.