jatim.jpnn.com, NGAWI – Tiga remaja asal Kabupaten Ngawi hanya bisa pasrah setelah ditetapkan tersangka kasus kekerasan melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia (IKPSI) berinisial AYP (28).
Berita Update Untuk Hari ini