jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras di wilayah setempat, Rabu (3/7).
Hakim tunggal Haries Suharman Lubis yang memimpin sidang tindak pidana ringan itu memvonis 14 hari penjara atas terdakwa Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan putusan hakim itu mempertimbangkan tindak pidana yang kini berkembang di wilayah setempat dan pelakunya terpengaruh miras.