jabar.jpnn.com, KABUPATEN GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel tempat dibangunnya 11 tower atau menara telekomunikasi di sejumlah daerah di wilayah setempat, karena keberadaannya tidak berizin sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.