JawaPos.com – Tujuh pejabat menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kemarin (8/3). Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Inspektur Jenderal TNI Bambang Suswantono.
Mereka melaporkan SPT didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Bagi Ani, sapaan Menkeu, pelaporan bersama para pejabat menjadi cerminan pajak berkeadilan dan gotong royong. ’’Yang membayar pajak adalah yang mampu, kalau pendapatan perorangan adalah yang di atas pendapatan tidak kena pajak, itu pun masih ada bracket-nya, ada yang sangat kecil sampai bracket tertinggi menurut UU HPP akan dinaikkan ke 35 persen,’’ jelasnya kemarin.
Menkeu berharap momen itu bisa menjadi pesan untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran kementerian dan lembaga, masyarakat, hingga pelaku usaha agar menyerahkan SPT tahunan lebih awal.
Dalam kesempatan itu, Ani juga menyebut Luhut sebagai Menko paling tajir. Dia menyebut Luhut pasti masuk dalam kelompok masyarakat yang membayarkan tarif pajak penghasilan paling tinggi sebesar 35 persen.
’’Makanya, saya sampaikan beliau harus hadir hari ini, tadinya sempat agak berhalangan. Saya bilang kalau Menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik,’’ selorohnya.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, pelaporan SPT 2021 hingga 7 Maret 2022 baru mencapai sekitar 4,6 juta SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 4,5 juta SPT WP orang pribadi dan 140 ribu SPT WP badan. Menurut Suryo, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Sebab, pihaknya memiliki target penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta.
Menko PMK Muhadjir Effendy menambahkan, dengan membayar pajak, para wajib pajak turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu. Sebab, dana pajak tersebut turut digunakan dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos).