JawaPos.com – Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran rekening milik tersangka Doni Salmanan. Menurut Reinhard, pemblokiran rekening milik crazy rich asal Bandung tersebut untuk menelusuri transaksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option di platform Quotex.
“Iya sudah (rekening milik Doni Salmanan diblokir, Red),” ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3).
Meski demikian, Reinhard belum bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait nilai saldo dari rekening milik Doni Salmanan yang telah diblokir polisi. Menurut Reinhard, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang lebih berwenang untuk mengumumkan terkait pemblokiran dan nominal uang di rekening Doni Salmanan.
“Nanti PPATK ya, kita masih belum tahu semua. Nanti mereka yang akan memberi laporan,” katanya.
Lebih lanjut Reinhard menuturkan, Doni Salmanan memiliki 25 ribu anggota atau member di aplikasi pesan elektronik Telegram. Dia menduga 25 ribu anggota tersebut aktif melakukan investasi lewat platform Quotex.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi aktif karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” ungkapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex. Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung itu terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).