JawaPos.com – Bareskrim Polri terus bergerak menelusuri dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait trading binary option di platform Binomo. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan, bahwa kerugian dari 14 korban dugaan penipuan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz jumlahnya mencapai Rp 25,6 miliar atau Rp 25.620.605.124.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3).
Gatot menuturkan, sampai saat ini Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan juga aset milik Indra Kenz, seperti transfer rekening, akun YouTube, satu buah ponsel dan mobil mewah dengan merek Tesla.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” katanya.
Gatot berujar, dari penanganan kasus yang menjerat crazy rich asal Medan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Dengan rincian 17 saksi dan dua orang saksi ahli.
“Dapat disampaikan bahwa total saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 19 orang,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo. Berikut ini daftarnya aset milik Indra Kenz.
Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp 1,5 miliar), Toyota Supra (Rp 2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp 1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp 4,45 miliar), Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp 500 juta), Roll Royce (Rp 9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp 20 miliar), rumah di Medan (Rp 30 miliar), apartemen (Rp 1,5 miliar), dan rumah orang tua (Rp 5 miliar).