JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rasja dan Pungki dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
”Hari ini (9/3), dua staf PN Surabaya, yakni Rasja serta Pungki, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Rabu (9/3).
Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Selain dua staf PN Surabaya itu, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Asmari selaku pengacara, notaris Juarayu Setyarini, dan dua pihak swasta, Merine Harie Saputri serta Yusianto.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) yakni Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari, uang tersebut diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.