Palembang, beritaterkini.co.id -Polsri Melakukan Pemilihan Ulang Direktur Periode 2024-2028. Tahap penjaringan 27 Mei sampai 14 Juni 2024, tahap penyaringan 20 juni sampai 21 Juni 2024 dan pemilihan 8-19 Juli 2024 (tentativ)
Pada 6-10 Juni adalah waktu tanggapan atau pendapat masyarakat yang dilengkapi dokumen pendukung terkait dengan pendaftar bakal calon direktur secara daring melalui laman https//senat.polsri.ac.id/
Hal tersebut diungkapkan Ketua Senat Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Dicky Seprianto,S.T., M.T., I.P.M didampingi Sekretaris Pemilihan Direktur Polsri Periode 2024-2028, dr Nurul Aryanti M.Pd saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).
Dicky Seprianto mengatakan, sekarang pihaknya melakukan pemilihan ulang Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya periode 2024-2028.
Pertama telah dilaksanakan sampai tahap penyaringan, ternyata berdasarkan surat dari Kemendikbudristek dan surat dari dirjen untuk melakukan pemilihan ulang atau proses ulang.
“Jadi kita sudah menetapkan, sudah rapat senat dan juga berkoordinasi dengan Dirjen Dikti Pendidikan Vokasi. Kemudian untuk melaksanakan pemilihan ulang. Pemilihan ulang ini dasar hukumnya tetap Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017. Jadi tidak ada aturan yang terbaru tetapi karena pelaksanaan ulang ini maka senat Polsri juga selama ini menyusun kemudian telah menetapkan peraturan senat Polsri nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pemilihan ulang calon Direktur Polsri periode 2024-2028,” ujarnya.
Dia menuturkan, tahap penjaringan menghasilkan bakal calon, tahap penyaringan menghasilkan calon dan tahap pemilihan menghasilkan calon direktur terpilih. Penetapan dan pelantikannya kembali ke kementerian.
Untuk syarat-syarat tidak ada yang berubah, yakni PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan direktur yang sedang menjabat. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan dengan sebutan yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di perguruan tinggi negeri atau paling rendah sebagai pejabat eselon 2A di lingkungan instansi pemerintah. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari narkotika dan zat aditif lainnya serta menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK.
“Dokumentasi yang harus dilengkapi tidak ada perubahan, hanya pelaksanaan itu waktunya sudah ditetapkan jadi untuk sosialisasi sebenarnya sudah dimulai dari tanggal 28 Mei sampai 31 Mei itu sosialisasi dilakukan kemarin di web kita sendiri. Kemudian bersurat ke seluruh PTN, dan itu diketahui oleh PLT direktur bahwa akan melaksanakan pemilihan ulang dan membagikan jadwal pemilihan ulang,” bebernya.
Dicky menjelaskan, Pemilihan ulang ini rincian jadwalnya itu boleh tidak sesuai dengan Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017. Polsri ini sejak 1 Februari itu dipimpin oleh PLT direktur yang juga merangkap sebagai Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Bapak Beni. Dan perpanjangan kedua jabatan PLT-nya ini akan berakhir di 30 Juli 2024. Sehingga salah satu syarat yang merujuk ke Permenristekdikti tentang syarat itu ada yang menyebutkan bahwa dia ini berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan direktur yang sedang menjabat, itu ada bunyi hal itu.
“Sehingga kami menentukan titik ukurnya adalah dari 30 Juli 2024. Karena itu masa berakhirnya PLT direktur untuk yang kedua surat perintah Menteri yang kedua. Jadi itu paling yang berubah jadi tolak ukurnya di situ tanggal 30 Juli itu,” bebernya.
“Karena tanpa adanya rujukan tanggal itu maka menentukan 60 tahun itu jadi bingung di mana patokan 60 tahun itu berakhirnya, masa direktur PLT menjabat. Setelah koordinasi dan rapat maka diketahui dan setujui PLT kita laksanakan pemilihan mulai tanggal 29 Mei sampai 4 Juni pendaftarannya, dan kita sudah mengirim surat ke seluruh PTN, dan sudah dibuat di website, sudah disosialisasikan dan selanjutnya untuk diketahui oleh kawan-kawan dan diketahui masyarakat,”tambahnya.
Dicky menerangkan, pemilihan kali ini pihaknya membuka ruang untuk tanggapan ataupun pendapat masyarakat yang dilengkapi dokumen pendukung terkait dengan pendaftar bakal calon direktur secara daring itu di tanggal 6 sampai 10 Juni.
“Kemarin itu tidak ada sekarang kita ingin mendengar tanggapan masyarakat. Jadi sebelum ditetapkan bakal calon akan diumumkan pendaftar bakal calon ini yang daftar ini diumumkan, silakan bagaimana tanggapan dari masyarakat terhadap pendaftar bakal calon,” katanya.
Dia menuturkan, perlu diketahui bahwa Direktur itu adalah dosen dengan tugas tambahan.
“Jadi ingin kami sampaikan kepada masyarakat yang namanya tugas tambahan ya ada tugas utama dan tugas utamanya adalah Tri dharma. Dan tugas tambahan ini hanya berapa waktu saja yakni 4 tahun dari waktunya atau paling banyak 8 tahun untuk 2 periode. Setelah selesai tugas tambahan dia tetap jadi dosen lagi mengajar lagi di kelas. Itu adalah guru besar atau profesor itu adalah karir tertinggi seorang dosen. Karena dampaknya maka pensiunannya sampai umur 70 tahun,” katanya.
Dicky mengungkapkan, siapa yang merasa mencukupi syarat yang ditentukan silakan mendaftar. Nanti panitia juga akan melakukan proses verifikasi. Bahwa senat dan panitia pemilihan itu sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi dalam melaksanakan tugasnya senat sudah sesuai dengan itu.
Saat ditanya awak media mengapa ada pemilihan ulang Direktur Polsri periode 2024-2028, Dicky menuturkan, kalau yang disampaikan oleh PLT Direktur dari surat Kementrian bahwa berdasarkan rekam jejak yang dilakukan Kemendikbud ristek terhadap calon hasil tahap penyaringan sebelumnya, muncul keterangan belum memenuhi persyaratan.
“Sehingga tahap pemilihan tidak dapat dilanjutkan dan diperintahkan untuk melakukan pemilihan ulang,” tandasnya. (**)
Artikel Lakukan Pemilihan Ulang Direktur Polsri Periode 2024-2028, Ini Jadwal Tahapannya pertama kali tampil pada Berita Terkini.