JawaPos.com – Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pemeriksaannya oleh penyidik, Doni Salmanan mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan berkedok investasi.
“Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat, dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ramadhan berujar, setidaknya Penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan ke Doni Salmanan memberikan 90 pertanyaan. Ramadhan menuturkan, ada beberapa barang bukti milik Doni Salmanan yang sudah disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Seperti handphone dan akun YouTube milik Doni Salmanan.
“Ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Ada juga akun YouTube King Salmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan YouTube dan Quotex,” ungkapnya.
Selain itu, Ramadhan menungkapkan ada juga bukti transaksi pencairan dana dari akun Quotex Doni Salmanan juga turut diamankan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Jadi ada satu bundel. Ada juga mutasi rekening bank atas nama tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).