JawaPos.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng akan diperbaharui. DMO dari yang sebelumnya 20 persen naik ke 30 persen dan mulai berlaku besok.
“Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30 persen,” ujar Lutfi dalam telekonferensi pers virtual, Rabu (9/3).
Keputusan ini diambil lantaran masih adanya kekurangan di pasar-pasar. Selain itu, karena sistem distribusinya pun masih belum sempurna.
Kebijakan ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng normal. “Oleh sebab itu, kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stoknya cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal,” terangnya.
Dirinya menyampaikan bahwa distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Sejak 14 Februari-8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.
Lalu, total DMO yang terkumpul 573.890 ton dengan terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian inu dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
“Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton,” pungkas Lutfi.