JawaPos.com – Doni Salmanan diduga mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan membernya yang melakukan investasi di platform Quotex. Doni Salmanan pun telah menjadi tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotexdan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Jadi 80 persen keuntungan dari kekalahan,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Pol Reinhard Hutagaolkepada wartawan, Rabu (9/3).
Reinhard menuturkan, Doni Salmanan memiliki modus penipuan dengan mengajak masyarakat melakukan investasi di platform Quotex. Lewat video-video Doni Salmanan menjanjikan keutungan dari investasi tersebut.
Padahal, menurut Reinhard, tidak ada masyarakat yang mendapatkan keuntungan dengan melakukan investasi lewat platform Qoutex. “Dia (Doni Salmanan-Red) memberikan berita bohong bahwa ‘mainlah dengan saya’. Dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” katanya.
Lebih lanjut Reinhard menuturkan, Doni Salmanan memiliki 25 ribu anggota atau member di aplikasi pesan elektronik Telegram. Dia menduga 25 ribu anggota tersebut aktif melakukan investasi lewat platform Quotex.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi aktif karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).