JawaPos.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpandangan, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan harus mendapat perhatian khusus. Kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada korban.
“Regulasi yang berpihak pada korban sangatlah penting, karena pendekatan yang selama ini digunakan kebanyakan fokus pada menghukum pelaku dan mengesampingkan perlindungan dan pemenuhan hak korban,” kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (9/3).
“Terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu aturan ini juga menekankan untuk pemenuhan hak korban dengan disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kemdikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Melalui aturan ini diharapkan bisa menekan angka kekerasaan seksual di tingkat perguruan tinggi.
“Saya ingin mengajak teman-teman mahasiswa untuk menyatukan langkah bersama mewujudkan kampus yang 100 persen merdeka dari kekerasan seksual,” pungkas Nadiem.