JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak berkomentar tentang rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang tengah dibahas di DPR RI.
Berita Update Untuk Hari ini