JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait adanya 2 anggota Satpol PP gadungan yang melakukan dugaan penipuan bermodus bisa memasukan orang menjadi anggota Satpol PP.
Polda Metro Jaya pun mengamankan dua orang terduga pelaku, mereka yakni YF dan BA. Kedua diduga memasang tarif Rp 7-25 juta sebagai imbalan bisa memasukan orang menjadi anggota Satpol PP.
“Kemarin memang ada penyerahan dari Satpol PP Provinsi, Kepala Satpol PP Pak Arifin menyerahkan ada dua orang. LP-nya baru tadi jadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/7).
Kendati demikian, Yusri belum merinci ihwal kasus ini. Termasuk modus kejahatan kedua terduga pelaku pun masih didalami.
“Yang bersangkutan ada unsur penipuan yang dia lakukan menurut keterangan pelapor dari Satpol PP. Kita tunggu sekarang masih diperiksa modusnya apa, berapa korban yang dia sudah tipu nanti kita tunggu. besok saya akan sampaikan,” imbuhnya.
Yusri hanya memastikan saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Keterangan resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
“Nanti kita tunggu hasilnya karenakan 24 jam hasilnya, apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan, nanti kita tunggu. Besok saya rilis kalau sudah lengkap,” pungkas Yusri.