JawaPos.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa dengan membayar pajak, berarti para wajib pajak (WP) turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos). Berbagai skema bansos tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran, dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya,” ungkap dia secara daring, Rabu (9/3).
Lantaran hal tersebut, Menko PMK mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak, karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Ini merupakan bentuk nyata dari gotong-royong.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk WP Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan.
Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya pada masa pandemi Covid-19, yakni bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. “Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” pungkasnya.
Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta WP Pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.