JawaPos.com – Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan mobil mewah merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri.
Adapun Indra Kenz telah menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Binomo.
“Mobil Tesla telah diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Chandra menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengajukan berkas ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan.
Kendati demikian, Chandra belum merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan tersebut.
“Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita,” katanya.
Diketahui, daftar aset milik Indra Kenz yang diduga didapatkannya dari hasil dugaan penipuan berkedok investasi Binomo. Berikut ini daftarnya:
Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp 1,5 miliar), Toyota Supra (Rp 2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp 1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp 4,45 miliar), Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp 500 juta), Roll Royce (Rp 9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp 20 miliar), rumah di Medan (Rp 30 miliar), apartemen (Rp 1,5 miliar), dan rumah orang tua (Rp 5 miliar).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo.