jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).