JawaPos.com–Pemerintah berupaya menghidupkan kembali sektor pariwisata di Bali yang selama ini terdampak karena pandemi Covid-19. Karena itu, aturan baru terkait turis asing di Bali mulai diuji coba, Senin (7/3).
Kementerian Kesehatan menegaskan meski bebas karantina, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap wajib menjalani tes PCR.
Bali dipilih sebagai kota pertama yang melakukan uji coba karena menjadi tujuan utama para wisatawan. Penghapusan karantina bagi turis mancanegara dimaksud agar para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak berlama-lama di hotel.
Pada Senin (7/3) kebijakan Bali tanpa karantina diberlakukan, sekaligus pemberlakuan visa on arrival (VOA) bagi wisatawan asing dan atau PPLN. Kebijakan tanpa karantina itu hanya berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui jalur udara maupun laut.
Kementerian kesehatan menegaskan kebijakan itu masih dalam tahap uji coba. Kali pertama baru memilih Bali sebagai provinsi yang memberlakukan bebas karantina.
”Ini baru uji coba untuk di Bali ya,” ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada JawaPos.com, Minggu (6/3).
Menurut Nadia, waisatawan atau PPLN tetap harus melakukan tes PCR saat masuk ke Indonesia. Nanti pada hari ke-3 melakukan tes PCR kembali.
Hal itu menanggapi kemungkinan adanya modus atau celah jika seseorang PPLN transit ke Bali dahulu. Menurut Nadia, negara lain juga banyak yang sudah memberlakukan bebas karantina bagi pelancong.
”Kita lihat dulu uji cobanya di Bali,” tutur Nadia.
Apakah akan bergeser pula ke kota atau provinsi lainn? Nadia menyatakan hal itu akan ditentukan berdasar evaluasi.
”Ini nanti dilihat dari hasil PCR 3 hari. Ini kan sama seperti karantina 3 hari dan kita juga lihat banyak negara yang sudah tidak memberlakukan karantina. Kita lihat dulu ya di Bali,” papar Nadia.