JawaPos.com – Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penyelidikan untuk menguak pemilik Binomo masih terus dikerjakan.
“Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/3).
Kendati demikian, Gatot belum berbicara banyak mengenai sosok pemilik Binomo tersebut. Belum diketahui juga apakah pemiliknya berbentuk korporasi atau personal.
“Kita menunggu hasil pendalaman dari tim penyidik dulu,” jelas Gatot.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sekitar 7 jam.
“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).
Penyidik pun langsung menangkap Indra Kenz. Dia akan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan butki transfer,” jelas Ramadhan.
Indra disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana hingga 20 tahun penjara.