Palembang,Berita Terkini.Co.Id Fraksi PDI Perjuangan Kota Palembang menolak rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal antara Pemkot Palembang dengan PT. Indo Green Power.
Biaya Layanan Pengelola Sampah (BLPS) skema pembiayaan pembayaran BLPS tersebut Rp. 400 ribu/ton sampah,1000 ton per hari jika di kalkulasi perbulan pemkot harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.12 miliar per bulan per tahun nya sebesar Rp. 144 miliar per tahun. Menurut pandangan kami masih terlalu tinggi dan sangat membebani keuangan daerah (APBD) Kota Palembang dan diduga pemerintah Kota Palembang tidak mendapatkan keuntungan ,”ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Palembang RM. Yusuf Indra Kesuma.
Pemerintah kota masih banyak prioritas lain yang harus di dahulukan dan Focus dalam peningkatan PAD Kota Palembang, mengingat permohonan bantuan BLPS Pemerintah Kota Palembang ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 30 September 2021 Nomor 660.1/002134/DLHK/2021 sampai saat ini belum ada jawaban, selain itu janji Gubernur Provinsi Sumsel untuk membantu baru sebatas pembicaraan belum ada tindak lanjut secara tertulis,”ungkap Indra
Perlu di ketahui bahwa PT Indo Green Power belum pernah bertemu dengan DPRD Kota Palembang,bahkan belum pernah melakukan paparan untuk kerjasama pengelolahan sampah, “katanya.
Fraksi PDI Perjungan tidak mau Menyetujui rancangan KSDPK tanpa administrasi yang lengkap dan jelas, akan berpotensi menimbulkan masalah bagi Pemerintah Daerah Kota Palembang di kemudian hari.
Kami sayangkan, Kepala Daerah melakukan kerjasama daerah dengan pihak ketiga di akhir masa jabatan akan menjadi beban bagi kepala daerah yang baru, apabila visi misi calon kepala daerah terpilih tidak sejalan dan tidak mendukung maka kami khawatir akan terjadinya terhentinya kerjasama (mangkrak) karena tidak ada yang bisa menjamin proyek ini bisa berkesinambungan,”
pungkasnya.(DN/RZP)
Artikel Fraksi PDI Perjuangan Palembang Tolak Rancangan Perubahan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah pertama kali tampil pada Berita Terkini.