JPNN.com – SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang. Post navigation H+2 Lebaran, Jumlah Kendaraan Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Mulai Meningkat Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal