JPNN.com – BANDA ACEH – Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Maret 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh beserta jajaran menyita 2,6 juta batang lebih rokok ilegal.
Berita Update Untuk Hari ini