JawaPos.com – Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bernama Kristina asal Sulawesi Barat gagal berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan. Hal itu lantaran Kristina mengidap positif Covid-19 setelah mengikuti tes PCR.
Atas hal tersebut, seseorang yang mengaku sebagai kakak Kristina, Melkisedek Takatio pun keberatan atas tindakan tersebut dan meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai ada kejanggalan dalam hasil PCR Kristina, yakni ketika PCR ulang hasilnya negatif.
Merespons itu, Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantinya. Menurutnya, penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif Covid.
Sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh Provinsi. Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 pasang (1 putra dan 1 putri) terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional.
“Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat,” katanya.
Sesuai jadwal, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021. Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi paparan covid 19 dan syarat dalam perjalanan, sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub Nomor 53 tahun 2021 tentang Perubahan atas surat edaran Menhub 45/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah (1) Arya Maulana dan (2) Kristina. Jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, hasilnya diketahui pada tanggal 24, dinyatakan positif Covid-19. Keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampaikan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat.
Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan dan dilaporkan ke Kemenpora. Keduanya kemudian menjalani tes swab PCR tanggal 26 Juli 2021, dan malam harinya diperoleh hasil negatif.
Atas hasil tersebut, tanggal 27 Juli 2021, jam 10.00 WIB, pihak Dispora mengirimkan dua nama cadangan Capasnas untuk dipesankan tiket oleh Kemenpora. Tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan berangkat 18.30 WITA dari Makasar menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.40 WIB, serta tiba di cibubur jam 21.50 WIB.
Terhadap pengaduan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut, Kemenpora melakukan klarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat agar jelas duduk masalahnya.
“Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil test Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama, dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa, dan saat ini sedang menunggu untuk dilaksanakan pertemuan antara Dispora Provinsi Sulbar dengan yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalah,” pungkas Asrorun.