JPNN.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berita Update Untuk Hari ini