jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 melalui rapat paripurna.
Berita Update Untuk Hari ini