bali.jpnn.com, JEMBRANA – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jasa ekspedisi yang melibatkan dua orang tersangka berinisial MTF, 22, asal Surabaya dan GAF, 26, asal Magetan, Jawa Timur.
Berita Update Untuk Hari ini