JawaPos.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 1 Maret-14 Maret 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah.
“Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (1/3).
“Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” imbuhnya.
Safrizal menyampaikan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022.
Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal ZA menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah,
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” tegas Safrizal.
Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70 persen dosis pertama dan dibawah 50 persen dosis kedua.
“Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua,” ungkap Safrizal.
Dia mengungkapkan, pemerintah berencana melakukan uji coba terkait pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali, dimana hal ini akan menjadi elemen pengungkit bagi bergeraknya denyut ekonomi di Pulau Bali secara progresif. Kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan.
“Tetap menyiagakan posko Covid-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan,” beber Safrizal.