jabar.jpnn.com, DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Berita Update Untuk Hari ini